CIanjur.ruangpojok.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Karangtengah, resmi melantik sebanyak 257 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari 16 Desa Se-Kecamatan Karangtengah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024, bertempat di Aula Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, pada Minggu, 3 Oktober 2024.
Ketua Panwascam Karangtengah, Edi Abdullah, menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya meliputi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, tetapi juga pembekalan penting untuk mempersiapkan para PTPS dalam menjalankan tugas mereka di Pilkada 2024.
“Dalam menjalankan tugasnya, PTPS harus mengacu pada sejumlah aturan yang telah ditetapkan, salah satunya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” ujar Edi.
Edi menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 13 dalam peraturan tersebut, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk membantu Panwaslu di tingkat kelurahan atau desa.
Selain itu, PTPS memiliki tugas krusial dalam memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan selama Pilkada 2024.
Adapun tugas dan wewenang PTPS meliputi:
1. Menyampaikan Keberatan atas Pelanggaran – PTPS memiliki wewenang untuk mengajukan keberatan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau kesalahan dalam proses pemungutan atau perhitungan suara Pilkada 2024, baik terkait aspek administrasi maupun teknis.
2. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat – PTPS berhak menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan perhitungan suara.
3. Melaksanakan Wewenang Tambahan – PTPS juga memiliki tugas-tugas tambahan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Pilkada 2024
Reporter : Deni S