
RUANGPOJOK.COM – Ratusan perumahan di Kabupaten Cianjur belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, padahal hal tersebut diwajibkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 75 Tahun 2022.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cianjur, hanya 17 perumahan yang telah memenuhi kewajiban penyerahan Fasum dan Fasos.
Kepala Dinas Perkim Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana, menyatakan pihaknya menargetkan sepuluh perumahan pada 2025 untuk menyerahkan Fasum dan Fasos.
“Tiap tahun kita targetkan, di mana kali ini kita targetkan 10 perumahan, ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan,” katanya kepada Ruangpojok.com sebelum Paripurna di Gedung DPRD Cianjur, 25 Juni 2025.
Cepi mengungkapkan kendala utama penyerahan Fasum dan Fasos adalah kondisi infrastruktur yang harus memenuhi standar sebelum diserahkan.
“Mungkin saja untuk penyerahterimaannya harus dalam kondisi baik, mungkin mereka takut ketika harus ada perbaikan,” paparnya.
Untuk itu, Dinas Perkim akan mengundang para pengembang perumahan guna memberikan sosialisasi tentang kewajiban penyerahan Fasum dan Fasos sesuai regulasi.
“Rencananya kita akan mengundang mereka untuk menerima sosialisasi terkait regulasi penyerahan Fasum dan Fasos, meminta pendampingan kepada Kejaksaan agar mereka bisa menyerahkan Fasum dan Fasos kepada Pemkab Cianjur,” pungkasnya.