Ibu Kandung Izinkan Ayah Tiri Setubuhi Anak Perempuanya, Kini Keduanya Ditahan Polres Cianjur
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra.
RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
Kedua tersangka merupakan ayah tiri berinisial AB (44) dan ibu kandung korban berinisial AI (46).
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, polisi telah mengamankan kedua tersangka setelah menerima laporan dari kakak kandung korban pada 24 Mei 2026.
“kita telah mengamankan dua orang, sekaligus telah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kita sudah menetapkan tersangka dua orang, yaitu atas inisial pertama AB, 44 tahun dan yang kedua AI, 46 tahun.” kata AKP Fajri di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Senin, 22 Juni 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Informasi itu kemudian dilaporkan ke Polres Cianjur.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2023 hingga Mei 2026 di wilayah Kecamatan Mande.
Saat dugaan tindak pidana pertama kali terjadi, korban masih dibawah umur berkisar 15 tahun.
“Dari usia 15 tahun, tahun 2023. Pertama kali dilakukan Desember 2023 sampai terakhir bulan Mei kemarin, tahun 2026,” ungkap AKP Fajri.
Menurut AKP Fajri, tersangka AB diduga melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang.
Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa ibu kandung korban mengetahui dan diduga membiarkan perbuatan itu terjadi.
“ibu kandung korban juga, apa ya bahasanya itu, mempersilakan anak korban tersebut, anak korban tersebut disetubuhi oleh bapak tirinya,” ujar Fajri.
- Penulis: Ikbal

