Perumahan Cianjur
Disperkim Cianjur Ultimatum PT Arta Nugratama Abadi Segera Serahkan PSU Griya Pasir Hayam
- calendar_month Kam, 2 Apr 2026
- 0Komentar
RUANGPOJOK.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur memberi batas waktu 30 hari kerja kepada PT Arta Nugratama Abadi untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Griya Pasir Hayam di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan mengambil alih PSU secara sepihak sesuai ketentuan […]
Ratusan Perumahan Belum Serahkan Fasum dan Fasos ke Pemkab Cianjur
- calendar_month Kam, 26 Jun 2025
- 0Komentar
RUANGPOJOK.COM – Ratusan perumahan di Kabupaten Cianjur belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, padahal hal tersebut diwajibkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 75 Tahun 2022. Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cianjur, hanya 17 perumahan yang telah memenuhi kewajiban penyerahan Fasum […]

