PUTR Cianjur Sinkronkan RTRW dengan Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Kaji Dampak Geotermal Gunung Gede
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Sang Raja Jawa Barat dalam Perhelatan Karnaval Mahkota Binokasih di Cianjur.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Willy, mengatakan geotermal tercantum dalam rencana struktur ruang sebagai jaringan energi nasional.
Menurut Willy, pemerintah daerah wajib menyelaraskan RTRW kabupaten dengan RTRW Provinsi Jawa Barat serta kebijakan Kementerian ESDM.
“Kalau contoh geotermal, itu masuk dalam rencana jaringan energi. Nanti akan diperiksa kembali, termasuk kemungkinan melengkapi data terbaru,” kata Willy.
Ia menjelaskan, munculnya isu geotermal di Cianjur, termasuk kawasan Kadupandak, berkaitan dengan sinkronisasi tata ruang daerah dan kebijakan energi nasional.
“Kenapa muncul di RTRW Kabupaten Cianjur, kemungkinan sebelumnya juga muncul di RTRW provinsi atau data potensi panas bumi dari Kementerian ESDM,” ujarnya.
Willy menjelaskan, kebijakan panas bumi nasional dipengaruhi penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh pemerintah pusat, termasuk WKP Gunung Gede Pangrango.
Wilayah tersebut mencakup Sukabumi, Bogor, dan Cianjur sebagai bagian kebijakan energi nasional yang dapat berubah sesuai hasil kajian terbaru pemerintah pusat.
“Bisa saja dulu suatu wilayah dianggap memiliki potensi geotermal, tetapi setelah penelitian terbaru hasilnya berubah,” katanya.
Ia memastikan revisi RTRW menjadi momentum evaluasi terhadap seluruh kebijakan struktur ruang, termasuk jaringan energi panas bumi di Cianjur.
Namun, evaluasi tersebut tetap mengacu pada hierarki tata ruang nasional dan provinsi sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sepihak.
“Prinsip tata ruang itu berjenjang dan saling melengkapi. Kabupaten harus menyesuaikan kebijakan nasional maupun provinsi,” ucap Willy.
Saat ini, revisi RTRW Kabupaten Cianjur masih berproses menyusul penyesuaian kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
- Penulis: Ikbal

