RUANGPOJOK.com – Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI, yang terdiri dari Bais TNI, Tim Intel 061/SK, dan Unit Intel Kodim 0608/Cianjur, mengamankan sebanyak 24.400 bungkus rokok ilegal di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Satgas gabungan TNI juga mengamankan lima orang penjual rokok ilegal, yaitu MG (34), D (28), SN (27), SL (27), dan U (35), bersama dengan rokok ilegal tersebut.

Komandan Kodim (Dandim) 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto mengatakan, penyitaan ribuan bungkus rokok ilegal merupakan kerjasama antara Kodim Cianjur, Bais TNI, dan intel Korem 061/Surya Kencana.
Dalam operasinya, Tim Intel melakukan penyitaan dan pengamanan setelah mencurigai adanya mobil yang terparkir di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, menuju ke salah satu Pondok Pesantren (Ponpes). Mereka menemukan beberapa bungkus rokok ilegal siap edar setelah melakukan pendalaman.
Kemudian, pelaku yang diamankan menunjukkan lokasi gudang penyimpanan rokok ilegal.
“Sebanyak 5 orang kami amankan berikut barang bukti rokok ilegal sebanyak 122 bal atau 2.440 slop atau 24.400 bungkus atau 488.000 batang,” kata Dandim saat press release berlangsung di Makodim 0608, Jum’at petang, 28 Februari 2025.
Berdasarkan keterangan, lima orang tersebut mengaku sudah beroperasi dari bulan November dengan meraup keuntungan Rp20 juta hingga Rp30 juta/bulan.
Dandim Yerry mengungkapkan bahwa hasil perhitungan menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp364 juta.
Ia menambahkan, kelimanya mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari luar provinsi Jawa Barat.
“Dari pengakuannya mendapatkan barang dari Malang Jawa Timur,” ujarnya.
Selanjutnya, Dandim mengatakan, bahwa kelimanya beserta barang bukti akan mereka serahkan kepada Bea Cukai Bogor. Pihaknya juga menegaskan bahwa TNI menyatakan perang terhadap barang ilegal.
“Sesuai dengan intruksi dari bapak Danrem dan Pangdam kami menyatakan perang dengan barang ilegal,” pungkasnya.