Breaking News
Beranda » Hukum » Polres Cianjur Sikat 67 Motor Knalpot Brong, Kendaraan Dinas Ikut Terciduk

Polres Cianjur Sikat 67 Motor Knalpot Brong, Kendaraan Dinas Ikut Terciduk

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 22 jam yang lalu

RUANGPOJOK.COM – Polres Cianjur menindak 67 sepeda motor berknalpot brong dalam operasi penertiban pada Selasa, 17 Maret 2026, di wilayah Cianjur.

Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan satu kendaraan dinas berpelat merah karena melanggar aturan keselamatan berkendara.

Penertiban ini menjadi respons cepat atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot tidak standar yang semakin meresahkan pengguna jalan.

Uniknya, petugas menemukan satu motor dinas berpelat nomor A 2363 E yang turut diamankan karena pengendaranya tidak menggunakan perlengkapan keselamatan.

Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kebisingan jalan akibat knalpot brong. Penindakan ini dilakukan demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan knalpot tidak standar hanya diperbolehkan di area khusus seperti sirkuit.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less