
RUANGPOJOK.COM – PT Lianhua Leather, perusahaan yang berlokasi di Sukamaju, Kecamatan Cianjur, kembali menjadi sorotan setelah Komisi III DPRD Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Hasil sidak yang dilakukan DPRD Cianjur menduga bahwa perusahaan tersebut melanggar aturan dengan membangun benteng di sempadan sungai.
Selain itu, perusahaan asal Tiongkok ini belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan dasar salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Disperkim Cianjur,Wandi Hizzulyaman membenarkan bahwa PT Lianhua Leather belum memiliki PBG.
“Kami pernah memberikan saran agar PT Lianhua menyelesaikan izin PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan gedung. Namun hingga saat ini, izinnya belum sepenuhnya rampung,” ungkap Wandi, Sabtu, 10 Mei 2025.
Menurut Wandi, perusahaan sedang memproses perizinan PBG untuk empat lokasi pembangunan.
Oleh karena itu, Disperkim mendesak perusahaan untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan.