Breaking News
Beranda » Home » Polres Cianjur Bongkar Konspirasi Jahat Satu Keluarga dalam Kasus Pembunuhan Brutal

Polres Cianjur Bongkar Konspirasi Jahat Satu Keluarga dalam Kasus Pembunuhan Brutal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

“Kami menyelidiki lebih lanjut dan mencocokkan semua potongan tubuh dengan data korban. Hasil pencocokan membuktikan potongan tubuh itu memang milik korban pembunuhan,” tegas polisi

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencocokkan potongan tubuh yang ditemukan dengan data korban. Hasilnya, potongan tubuh tersebut identik dengan korban pembunuhan,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah mencekik korban terlebih dahulu. Yanti bertindak sebagai pelaku utama yang mencekik korban, sementara Cahya membantu dengan memegangi kaki korban.

Dengan bukti yang kuat, pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Sukaresmi menangkap kedua tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa gunting, pisau, kalung emas seberat 40 Gram, berikut tujuh gelang emas dengan berat total 23 gram.

“Setelah korban meninggal, perhiasannya diambil untuk nantinya dijual. Sementara jasad korban dimutilasi, dibakar, dan dibuang untuk menghilangkan jejak. Tragisnya, balita SN juga dibunuh agar tidak berteriak,” ungkap Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkap bahwa Yanti sempat mengaku mendapat “bisikan gaib” dan menganggap korban sebagai “buta ijo.” Namun, hasil penyelidikan menunjukkan motif sebenarnya adalah sakit hati dan masalah ekonomi.

“Tersangka Cahya memiliki utang sekitar Rp90 juta, sementara Yanti merasa sakit hati karena merasa keinginannya sebagai anak pertama tidak pernah terpenuhi,” tambahnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT, Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 20 tahun hingga pidana mati.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPPG di Karangtengah Pakai Gas 3 Kg, Hiswana Migas meradang

    SPPG di Karangtengah Pakai Gas 3 Kg, Hiswana Migas meradang

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP “SPPG wajib menggunakan tabung gas non-subsidi, apa pun alasannya. Mau dipakai hanya untuk pemanasan ompreng sekalipun tetap tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram,” ujarnya. Hedi menjelaskan, pemerintah menetapkan gas elpiji 3 kilogram khusus bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM. Sementara itu, Program MBG merupakan […]

  • HAYAT Memberikan Solusi Internet Terbaik di Jawa Barat

    HAYAT Memberikan Solusi Internet Terbaik di Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP “Pelanggan kita dari mulai rumahan, dinas-dinas hingga sekolah,” ungkap Ismail. Pihaknya juga bekerjasama dengan mitra-mitra yang bisa menggunakan layanan internet dari PT Hayat Teknologi Informatika kemudian dijual kembali ke pengguna. “Tarif kita yang masuk di kantong masyarakat, paket per bulan dari Rp150.000 sampai yang paling […]

  • Kecelakaan di Cijedil Cianjur, Pengendara Motor Luka Usai Tabrak Mobil Bak Terbuka

    Kecelakaan di Cijedil Cianjur, Pengendara Motor Luka Usai Tabrak Mobil Bak Terbuka

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP “Melihat kondisi motornya rusak parah, kemungkinan dia melaju cukup kencang. Saya langsung bawa korban ke Puskesmas Cijedil karena terlihat sudah lemas,” jelasnya. Dirinya menambahkan bahwa saat kejadian, dirinya tengah mengantar pemilik kendaraan menuju Gunung Lanjung dan berencana untuk putar balik. “Namanya juga musibah, tidak ada […]

  • Pembunuh Pria Bandung di Kosan Samolo Dibekuk, Motif Sakit Hati

    Pembunuh Pria Bandung di Kosan Samolo Dibekuk, Motif Sakit Hati

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP Usai membunuh, AG berusaha mengelabui penyidik dengan membuat seolah RAA meninggal bunuh diri. “Pelaku mengunci kamar dari luar dan melemparkan kunci ke dalam agar terkesan tidak ada yang masuk,” ujarnya. Polisi juga menyelidiki indikasi kekerasan seksual sebelum korban tewas. Hasil visum et repertum menunjukkan luka […]

  • Lima Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Di Kebun Teh Cugenang Ditangkap Polisi

    Lima Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Di Kebun Teh Cugenang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP “Berbekal CCTV kita cek pergerakan pelaku dan mengidentifikasinya. Ada tujuh CCTV yang kita cek, mulai dari Jalan Pangeran Hidayatullah hingga ke kawasan Perkebunan teh di Cugenang,” ujar AKP Tono. Alhasil, Ia menyampaikan, setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, polisi langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaannya. “Selama […]

  • Puluhan Ribu Benur Ilegal Gagal Diselundupkan, Polres Sukabumi Lepasliarkan ke Laut

    Puluhan Ribu Benur Ilegal Gagal Diselundupkan, Polres Sukabumi Lepasliarkan ke Laut

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    🌐 Bahasa 🇮🇩 ID 🇺🇸 EN 🇨🇳 中文 🇯🇵 JP Petugas kemudian membawa benur menggunakan perahu menuju perairan lepas. Mereka selanjutnya melepasliarkan benur secara bertahap ke laut. Dudi mengatakan pihaknya melakukan pelepasliaran bersama Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan tokoh nelayan setempat. “Rencana hari ini kami didampingi tokoh nelayan Kabupaten Sukabumi dan Dinas Perikanan untuk melepasliarkan […]

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
441
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
468,150
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
76,048
Pengunjung unik