Breaking News
Beranda » Hukum » Polres Cianjur Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, 6,4 Kilogram Disita. 

Polres Cianjur Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, 6,4 Kilogram Disita. 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya menambahkan, tersangka AR pernah dipenjara dalam kasus serupa.

Ia kembali beraksi setelah mendapat tawaran dari seorang bandar lama yang dikenalnya di Lapas.

“Ini bukan kali pertama dia terlibat. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pengirim dan penerima di Cianjur,” ujar Tatang.

Menurut Tatang, nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp600 juta jika dijual eceran dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per gram.

“Peredaran ganja ini jelas mengancam generasi muda. Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less