Polres Cianjur Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, 6,4 Kilogram Disita.
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
- print Cetak

Foto Redaksi : alat bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,4 kilogram di amankan dari para tersangka pengedar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasil pengembangan mengarah pada dua tersangka lain, FSP dan HS, yang diduga bagian dari jaringan distribusi ganja lintas provinsi.
Dari penyidikan, diketahui para pelaku mendapat pasokan langsung dari Aceh menggunakan mobil sewaan dari Cianjur.

Setiba di Cianjur, ketiganya memisahkan sekitar 3 kilogram ganja untuk diedarkan di wilayah Pacet dan sekitarnya, sementara sisanya dikirim ke Jakarta atas instruksi seorang bandar berinisial BD yang diduga mengendalikan operasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera.
“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini bukan pemain baru. Kami menduga mereka terhubung dengan sindikat antarprovinsi yang melibatkan pelaku di dalam dan luar Lapas,” kata Rohman.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis: Admin













































