Petani Segel Proyek JIAT di Cianjur, Klaim Rugi Ratusan Juta dan Siap Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Ikbal
- calendar_month 4 menit yang lalu

Gambar Istimewa : Bangunan Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah dari BBWS di desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur yang disegel para petani.
“Kami sangat kecewa. Uang negara diduga sudah cair, tetapi material yang kami sediakan belum dibayar,” katanya.
Sarana mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada BBWS, Dinas Pertanian, dan kepolisian.
Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian.

Menurut dia, bangunan JIAT juga belum diserahterimakan kepada masyarakat. Akibatnya, saluran irigasi belum dapat mengairi lahan pertanian.
Ia menyebut sejumlah bagian bangunan mulai mengalami kerusakan meski belum pernah digunakan.
“Di tengah sawah berdiri proyek bernilai miliaran rupiah, tetapi lahan pertanian kami masih kekeringan karena irigasi belum berfungsi,” ujarnya.
Sarana mengaku kelompok tani telah mengumpulkan berbagai bukti.
Bukti itu meliputi dokumen, rekaman percakapan, bukti transfer, tangkapan layar komunikasi, hingga keterangan saksi.
Kelompok tani juga sempat mendatangi kantor perusahaan pemenang proyek setelah diundang oleh kepala desa yang disebut sebagai subkontraktor.
Dalam pertemuan itu, Sarana mengaku bertemu dengan seorang mantan Wali Kota Cimahi berinisial AMP.
Ia mengaku meminta pengembalian dana talangan yang telah dikeluarkan kelompok tani.
Kelompok tani juga mengikuti mediasi bersama pihak BBWS. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Karena itu, mereka berencana menempuh jalur hukum. Selain melapor kepada aparat penegak hukum, kelompok tani juga akan menggelar aksi di kantor BBWS serta menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang. Program pemerintah untuk pertanian jangan sampai dirusak oleh oknum pelaksana,” kata Sarana.
Ia juga mengaku kecewa karena kepala desa yang diduga menjadi subkontraktor proyek tersebut hingga kini tidak dapat dihubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana, pihak yang disebut sebagai subkontraktor, BBWS, maupun mantan Wali Kota Cimahi berinisial AMP belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan narasumber.
Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Ikbal

