Kemendagri Usul Denda Kehilangan e-KTP, Disdukcapil Cianjur: Belum Ada Aturan Resmi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya
RUANGPOJOK.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan penerapan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam revisi UU Administrasi Kependudukan.
Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur memastikan belum menerima sosialisasi maupun aturan resmi terkait kebijakan tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan usulan denda masuk dalam 13 poin revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang sebelumnya dibahas di Jakarta bersama Komisi II DPR RI pada 20 April 2026.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
Ia menegaskan, selama ini ketiadaan sanksi membuat sebagian warga kurang bertanggung jawab.
Kemudahan pengurusan ulang secara gratis justru memicu kelalaian karena kehilangan e-KTP dianggap bukan persoalan serius.
“Setiap hari ada puluhan ribu dokumen kependudukan hilang dan harus dicetak ulang tanpa biaya. Ini membebani anggaran,” ujar Bima.
Menurutnya, penerapan denda tidak hanya menekan angka kehilangan dokumen, tetapi juga meningkatkan efisiensi anggaran negara.
- Penulis: Ikbal





















































