Ngaku Korban Santet, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polres Sukabumi Usai Tusuk Nelayan
- account_circle Aseng
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Ilustrasi: Seorang pria mengaku menjadi korban santet menusuk seorang nelayan di kawasan TPI Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Petugas membawa korban ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi menyebut korban masih sadar dan dapat berkomunikasi.
IPTU Dudi memastikan polisi tidak menemukan indikasi gangguan jiwa pada pelaku. M dapat berkomunikasi dengan baik selama menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku dalam keadaan normal dan masih dapat berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.
Polisi menyita satu golok kecil, dua potong pakaian korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street sebagai barang bukti.
Penyidik kemudian memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” kata Kasat Reskrim Sukabumi.
Dia mengimbau masyarakat tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan. Dudi meminta masyarakat memilih jalur hukum ketika menghadapi perselisihan.
Polisi menjerat M dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
- Penulis: Aseng
- Editor: Ikbal














































