Cianjur.RuangPojok.com – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur membuktikan adanya penyelewengan dana desa di Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total dana yang diselewengkan mencapai Rp500 juta. Inspektorat telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan mewajibkan pihak terkait mengembalikan dana dalam waktu 60 hari sejak diterima.
Inspektur Pembantu 3 Cianjur, Yadi Supriadi, menyatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023–2024.
“Ada 20 poin dalam pemeriksaan, termasuk dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Kami melakukan pemeriksaan dari tingkat kecamatan hingga pengecekan fisik di lapangan serta memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Yadi, kepada media, Senin, 3 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan Kepala Desa Padaluyu dan bendahara terbukti menyelewengkan dana tersebut.
“Kepala desa menyelewengkan Rp390 juta, sementara bendahara Rp107 juta. Dana tersebut berasal dari anggaran fisik dan nonfisik,” ungkapnya.
Selanjutnya, yadi memaparkan, dana nonfisik yang diselewengkan mencakup anggaran ketahanan pangan, posyandu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak disalurkan, serta tunjangan BPD yang tidak diberikan.
“LHP akan segera dikirim setelah ditandatangani Kepala Inspektorat. Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Yadi.
Sementara, menanggapi hasil pemeriksaan Inspektorat, Kepala Desa Padaluyu, Ahmad Yuda Ramdani, mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan menyatakan kesiapannya mengembalikan dana tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan rekening koran, ditemukan pengambilan dana di luar sepengetahuan saya oleh bendahara, dan dia telah mengakuinya,” ujar Ahmad.