Lansia Pengedar Narkoba Alami Sakit Usai Ditangkap Polres Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- visibility 581
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Herman.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan keuntungan sekitar Rp750.000 per transaksi.
โSaat ini, FA sedang dalam perawatan di RS Bhayangkara karena kondisi kesehatannya yang menurun. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan, dan kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,โ tambahnya.
Herman menilai modus pengedaran FA cukup profesional, dengan sabu yang dikemas rapi dan disimpan di lokasi strategis di pinggir jalan.
FA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
AKP Herman mengimbau masyarakat Cianjur menjauhi narkoba.
โKami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menjadi pengguna maupun pengedar narkotika,โ tegasnya.
- Penulis: Admin















































Saat ini belum ada komentar