Kuasa Hukum Paslon 01 Desak PSSU di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 1 Des 2024

“Surat suara yang blangko tidak masuk dalam kategori surat suara tidak sah menurut Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Temuan puluhan surat suara kosong ini mengindikasikan adanya pelanggaran yang harus diusut tuntas,” tegas Abdul.
Selain itu, Saksi paslon 01 kecamatan cianjur, Dedi Mulyadi, saat didampingi kuasa hukum BHS-I, mengatakan, di kecamatan Cianjur dugaan kecurangan merujuk kepada kotak suara yang tidak tersegel sebelum pleno, dan dugaan surat suara yang tidak sah mencapai 50ribu berbeda dengan pilgub.
“Kotak suara di kecamatan cianjur tidak tersegel dan suara tidak sah diduga sampai 50 ribu berbeda dengan pilgub yang hanya 5 ribu, saya sebagai saksi pilbup untuk paslon 01 merasa keberatan untuk dilakukan rapat pleno,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Oden Muharam Djunaedi, mendukung desakan untuk dilakukan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Ia menilai dugaan kecurangan ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kecurangan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Penghitungan suara ulang harus dilakukan untuk menjaga integritas proses pemilu,” kata Oden.
Oleh karena itu, Oden mengatakan, meminta aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, untuk bersikap netral selama proses pleno berlangsung. Ia mengimbau agar tidak ada tindakan yang memperkeruh suasana.
“Kami berharap aparat keamanan tetap netral dan menciptakan suasana yang kondusif. Kami yakin masyarakat dapat menjaga ketertiban selama proses ini,” tutupnya
- Penulis: Admin


