Kekerasan Satpol PP Cianjur di Bomero City, Ketika Kewenangan Menjelma Membabi Buta
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sab, 15 Nov 2025

Sementara pada huruf (e) diatur bahwa petugas harus melaksanakan tugas dengan orientasi pelayanan kepada masyarakat, mengedepankan sikap humanis, persuasif, tegas, dan tidak menggunakan kekerasan.
Pesan regulasi ini jelas, tegas, dan tidak dapat ditafsirkan secara lentur, Satpol PP bukan pasukan penggebuk, melainkan pelayan publik yang bertanggung jawab secara etik.
Ironisnya, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 49 Tahun 2016 yang mengatur SOP Satpol PP pun sudah memberi pagar moral sejak lama.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf (h) disebutkan bahwa pelaksana operasi wajib memenuhi kualifikasi profesional, termasuk poin kelima “tidak emosional dan mampu menahan diri.”
Tetapi di Bomero, yang terlihat justru kemarahan, dorongan, bentakan, dan tindakan fisik yang mencederai marwah institusi.
Kekerasan terhadap mahasiswa yang mencoba memediasi pedagang semakin memperjelas bahwa pendekatan humanis yang seharusnya menjadi garis pertama penegakan Perda hancur di lapangan.
Mahasiswa datang dengan argumen dan negosiasi, tetapi justru dibalas dengan pukulan dan kekerasan. Ini bukan sekadar pelanggaran SOP ini adalah kegagalan etika. Pertanyaan publik kini semakin menguat. Apakah petugas yang terekam melakukan kekerasan sudah diperiksa? Apakah sidang kode etik telah dijalankan? Atau kasus ini sedang disapu di bawah karpet birokrasi?
Jika kekerasan aparat dibiarkan tanpa akuntabilitas, Bomero akan menjadi preseden berbahaya bahwa hukum dapat ditegakkan dengan memukul, menjatuhkan, dan mengintimidasi rakyat kecil, dan aparat tetap berlindung di balik seragam serta SOP yang justru mereka langgar.
Bomero Citywalk bukan sekadar lokasi penertiban, ia menjadi cermin retak bagaimana negara memperlakukan rakyatnya.
Dan selama kekerasan aparat tidak dipertanggungjawabkan, negara tidak sedang menjaga ketertiban negara sedang mempertontonkan kekuasaan yang melampaui batas.
- Penulis: Ikbal


