/ Jun 13, 2025

Heboh! Adik Bupati Non Aktif Jadi Tersangka Penipuan Proyek Fiktif, Mencapai Setengah Miliar

Cianjur.ruangpojok.com – Publik Cianjur digemparkan, DL, yang diduga adik dari bupati non aktif saat ini, resmi ditahan dimana sebelumnya berstatus saksi oleh Satreskrim Polres Cianjur terkait kasus penipuan proyek fiktif.

Tak tanggung-tanggung uang muka yang diminta tersangka kepada korban untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga mencapai setengah miliar rupiah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama, dilakukan berbagai upaya penyidikan, dari pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti.

“Kasus ini prosesnya dari tahun 2023 sampai sekarang baru kita tetapkan,” ungkap Tono kepada wartawan di Mapolres Cianjur pada Selasa, 5 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pengembang Jadi Tersangka Baru Korupsi Agroeduwisata Cianjur

Sebelumnya, menurut Tono, tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan sebanyak dua kali, namun mangkir.

“Akhirnya, kami menjemput tersangka di kediamannya untuk selanjutnya diperiksa di Satreskrim Polres Cianjur. Dari status saksi, kini dinaikkan menjadi tersangka.” Ujar tono.

“terhadap yang bersangkutan karena pertimbangan Sesuai dengan pasal 21 KUHP penyidik memiliki alasan subjektif kita lakukan penahanan terkait tersangka tersebut,” tambah Tono.

AKP Tono mengungkapkan kronologis daei kejadian tersebut, dimana tersangka menawarkan pekerjaan konstruksi di Dinas Bina Marga yang berasal dari aspirasi, dengan meminta uang muka sebagai persyaratan administrasi. Namun, apa yang dijanjikan tersangka merupakan proyek fiktif dan korban merugi.

“Tersangka pada tanggal 2 Januari 2018 melakukan setor tunai di bank BNI Cokroaminoto senilai 500 juta ke rekening milik tersangka, menurut keterangan dari pihak bank bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening tersebut. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 500 juta” Paparnya.

Baca Juga :  Tega Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anaknya Belasan Kali

Maka dari itu, adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka yaitu Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sementara, Menanggapi pemberitaan miring ini, Bupati Cianjur Non Aktif, mengatakan selama ini dirinya sudah mewanti-wanti kepada seluruh keluarga, jangan masuk pada lingkaran proyek.

“Dari awal yang namanya Bupati, istri Bupati, anak bupati, dan lingkungan Bupati tidak boleh bermain proyek, jangan seperti bupati yang dulu, tanggung sendiri aja.” Ujarnya

Oleh karena itu, herman berharap selain yang terjerat saat ini, semua bersih dari praktek permainan proyek, jual beli mutasi, dan lain sebagainya

Trending News

Bupati Cianjur Sambangi Keluarga Korban Proyek PT Lianhua dan Janji Evaluasi K3 01
02
DPRD Cianjur Soroti Kecelakaan Kerja di PT Lianhua Leather, Sidak Disegerakan
03
Dishub Cianjur Rencanakan Pemeliharaan dan Penambahan CCTV di Tempat Strategis
04
IBI Cianjur Lantik Pengurus Baru, AKI, AKB dan Stunting Jadi Fokus Utama Pemkab
05
Pekerja Tewas Jatuh dari Atap Pabrik PT Lianhua di Cianjur, Diduga Tak Gunakan APD
06
Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Cianjur Baru Capai 12,37%, Masih Jauh dari Target

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!