Breaking News
Beranda » Hukum » Kejari Cianjur Perketat Pengawasan MBG, Antisipasi Penyimpangan Anggaran hingga Rantai Distribusi

Kejari Cianjur Perketat Pengawasan MBG, Antisipasi Penyimpangan Anggaran hingga Rantai Distribusi

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), guna mencegah penyimpangan anggaran dan potensi tindak pidana sejak tahap awal hingga distribusi.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh oleh bidang intelijen, mencakup seluruh tahapan program mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, hingga penyaluran kepada penerima manfaat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Berdasarkan pedoman pengawasan PSN, pimpinan kemudian memerintahkan bidang intelijen kejaksaan untuk menjalankan fungsi pengawasan.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less