Breaking News
Beranda » Home » Kejari Cianjur Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi PJU, Total 3 Tersangka Ditahan

Kejari Cianjur Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi PJU, Total 3 Tersangka Ditahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menunjukkan tajinya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Foto : Tersangka AM, Penyedia dalam kasus korupsi PJU Cianjur TA 2023.

Kali ini, Kejari menetapkan seorang tersangka baru berinisial AM yang berperan sebagai penyedia dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung menahan AM.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.

“Hari ini pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” kata Angga, Senin, 4 Agustus 2025.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
249
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
458,267
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
69,011
Pengunjung unik