PKL Tanaman Hias Merasa Terzalimi Pemkab Cianjur, Tarif Sewa Rp10 Ribu per Meter Jadi Pemicu
- account_circle Zayu
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Mereka menilai kebijakan Pemkab Cianjur tersebut memberatkan pelaku usaha kecil yang masih berjuang memulihkan ekonomi setelah pandemi COVID-19.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – pedagang kaki lima (PKL) petani tanaman hias di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Cianjur, keberatan dengan tarif sewa lahan milik pemerintah daerah sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.
Mereka menilai kebijakan Pemkab Cianjur tersebut memberatkan pelaku usaha kecil yang masih berjuang memulihkan ekonomi setelah pandemi COVID-19.
Keberatan itu mencuat dalam audiensi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur di aula BKAD, Jumat, 30 Oktober 2026.
Perwakilan pedagang tanaman hias, Sulaiman (55), bersama sejumlah petani menyampaikan langsung keberatan mereka terhadap besaran tarif sewa tersebut.
Mereka mengaku belum mampu memulihkan pendapatan usaha seperti sebelum pandemi COVID-19. Bahkan, sebagian pedagang menggunakan penghasilan pribadi untuk menutupi biaya operasional.
Di tengah keberatan tersebut, BKAD Cianjur tetap mempertahankan tarif Rp10.000 per meter persegi per tahun.
BKAD menyebut tarif itu mengacu pada hasil appraisal atau penilaian aset yang pernah dilakukan pada 2018/2020.
Selain membayar sewa, para pedagang juga harus menandatangani surat pernyataan bermeterai yang memuat sejumlah kewajiban.
Ketentuan tersebut mengatur pembayaran tepat waktu, denda keterlambatan 2 persen per bulan, larangan memindahtangankan lahan, serta kewajiban menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
Pemerintah daerah juga mewajibkan penyewa mengosongkan lahan tanpa tuntutan ganti rugi apabila sewaktu-waktu membutuhkan aset tersebut.
Menanggapi keberatan pedagang, Nunang Deni Cahyana menilai tarif Rp10.000 per meter persegi masih rasional dan berlaku seragam.
Ia menegaskan BKAD tidak membedakan tarif berdasarkan lokasi maupun jalur pemanfaatan lahan.
- Penulis: Zayu






Saat ini belum ada komentar