Cianjur.ruangpojok.com – Kasus pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melibatkan oknum ASN di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, berinisial DN, akan segera memasuki tahap persidangan.
Berkas perkara DN kini tengah menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Hasil penyidikan tersangka DN menunjukkan pelanggaran aturan netralitas ASN dengan mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada Cianjur 2024.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Prasetya, mengatakan, bahwa kasus ini telah memasuki tahap II, dengan berkas yang sudah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Pagi tadi, kami telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan berkas dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.” Kata Prasetya, saat ditemui ruangpojok.com di kantor Kejari Cianjur, Kamis, 31 Oktober 2024.
Prasetya menambahkan, meskipun DN tidak ditahan, ia bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dalam video, ia mengakui semua yang dikatakannya,” lanjut Prasetya.
Selanjutnya, berkas perkara DN akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
“Karena perkara Pilkada memiliki jadwal yang lebih singkat, kami harapkan berkas bisa dilimpahkan pada Senin atau Selasa pekan depan,” jelasnya.
Terkait sanksi kepegawaian, Prasetya menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Menurut aturan terbaru Kemendagri, ASN yang dipidana lebih dari dua tahun bisa terancam pemecatan. Sementara dalam kasus ini, hukuman maksimal adalah enam bulan,” tutupnya