Cianjur.ruangpojok.com – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YM dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur terus berlanjut.
YM, yang diduga menghadiri kampanye pasangan calon nomor urut 02, kini sedang dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi atau Kantor Wilayah Kemenag Jabar, setelah pelimpahan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur.
Kepala Kemenag Cianjur, H. Ramlan, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, ASN harus mematuhi aturan netralitas yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) tiga menteri.
“Sebagai ASN Kemenag, seharusnya ia memahami bahwa ASN harus netral sesuai SK tiga menteri. Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” ungkap Ramlan, saat ditenui ruangpojok.com di kantor Kemenag, 12 November 2024.
Ramlan menambahkan bahwa laporan hasil klarifikasi dari Bawaslu telah dilimpahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Barat.
“Bawaslu sudah melakukan klarifikasi, dan hasilnya kami serahkan ke Kanwil untuk diproses secara administratif. Nanti sanksi administratif akan dikeluarkan oleh Kanwil Jawa Barat,” jelasnya.
oleh karena itu, Ramlan juga mengingatkan seluruh pegawai Kemenag Cianjur, baik ASN maupun non-ASN, agar mematuhi aturan netralitas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama Pilkada.
“Saya berkali-kali menegaskan bahwa ASN harus netral sesuai SK tiga menteri. Jangan sampai Pilkada mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Yana Sopyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, menyebutkan bahwa berdasarkan analisis Gakkumdu, YM dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Dari proses klarifikasi, tidak ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan pelanggaran terhadap pasal tersebut,” kata Yana.
Namun, menurut Yana, ada indikasi pelanggaran lain yang melibatkan YM sebagai ASN Kemenag Cianjur, yakni terkait Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Pasal 5 huruf n angka 1 dan 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas dasar ini, Gakkumdu Cianjur memutuskan melimpahkan kasus tersebut ke BKN untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil sesuai peraturan disiplin ASN,” jelas Yana.
Yana berharap pelimpahan kasus ini dapat memastikan penanganan yang objektif dan profesional.
“Bawaslu telah menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat kepada Kemenag Cianjur,” tutupnya.