Kakanwil Kementerian HAM Jabar Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Cikeas, Dinilai Ancam Hak Masyarakat
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Rapat koordinasi lintas sektor membahas percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bogor.
Hasil pengujian akan menjadi dasar menentukan penyebab pencemaran serta langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.
DLH menegaskan pemerintah daerah belum menyimpulkan sumber pencemaran sebelum menerima hasil analisis laboratorium.
Pemerintah akan mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila menemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.
Hasbullah mengapresiasi langkah DLH yang mengedepankan pendekatan ilmiah dan objektif.
Namun, ia meminta pemerintah mengawasi aktivitas industri di sepanjang daerah aliran Sungai Cikeas secara ketat.
Menurutnya, pembuangan limbah tanpa pengolahan melanggar tanggung jawab lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang mengorbankan hak masyarakat hanya karena pengelolaan limbah dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” tegasnya.
Peserta rapat juga mendorong pengawasan industri, memperkuat koordinasi antar instansi, dan meningkatkan pemantauan kualitas air secara berkala.
Hasbullah menilai pencemaran lingkungan berdampak langsung terhadap hak atas kesehatan, air bersih, lingkungan sehat, dan kualitas hidup masyarakat.
Ia mengajak pemerintah, pelaku usaha, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat memperkuat kolaborasi memulihkan kualitas Sungai Cikeas.
Menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga lingkungan sekaligus melindungi hak asasi masyarakat.
- Penulis: Ikbal


