Judi Online di Cianjur Terbongkar, Polisi Sita 46 HP di Vila Sukaresmi
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Polres Cianjur berhasil ungkap Judol di wilayah Kabupaten Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Polres Cianjur membongkar dugaan operasi perjudian online melalui situs Kicau99 di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantai, Desa Cipanas, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polisi menangkap sembilan orang tersangka dan menyita 46 telepon genggam serta sejumlah perangkat elektronik.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi menggerebek vila tersebut pada Minggu (11/10/2026), setelah melakukan penelusuran aktivitas situs di internet selama beberapa hari.
“Alhamdulillah, tim Satuan Reskrim berhasil melakukan penggerebekan di sebuah vila yang beralamat di Kampung Babakan Ngantai, Desa Cipanas, Kecamatan Sukaresmi,” paparnya, dalam konferensi pers, Kamis 15 Oktober 2026.
Polisi menemukan sejumlah laptop, komputer, router, perangkat penguat sinyal, dan 46 telepon genggam di lokasi. Penyidik menduga perangkat tersebut digunakan untuk menjalankan operasional situs perjudian online Kicau99.
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, satu orang diduga bertugas sebagai layanan pelanggan atau operasional. Sementara delapan orang lainnya diduga menjalankan pemasaran melalui telepon genggam.
Menurut Alexander, para tersangka berusia 22 hingga 33 tahun. Mereka diduga mempromosikan perjudian online melalui iklan digital yang menjanjikan keuntungan besar kepada calon pemain.
Polisi juga menduga para tersangka terafiliasi dengan jaringan perjudian online di Kamboja. Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku pernah bekerja di negara tersebut dengan pekerjaan serupa.
Namun, polisi masih memvalidasi keterangan itu melalui koordinasi dengan pihak imigrasi. Penyidik juga mendalami hubungan situs Kicau99 dengan jaringan perjudian di luar negeri.
Alexander mengungkapkan, para tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar 20 hingga 21 hari. Mereka disebut memperoleh janji gaji Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Polisi memperkirakan omzet perjudian online itu mencapai Rp15 juta per hari berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik. Namun, petugas hanya menemukan uang tunai sekitar Rp700 ribu saat penggerebekan.
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar