Judi Online di Cianjur Terbongkar, Polisi Sita 46 HP di Vila Sukaresmi
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Polres Cianjur berhasil ungkap Judol di wilayah Kabupaten Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurut Alexander, transaksi perjudian tersebut diduga lebih banyak menggunakan sistem elektronik dan rekening perbankan. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta mekanisme transaksi yang digunakan jaringan tersebut.
Polisi juga mencari sosok berinisial YN yang diduga menjadi penyandang dana atau bos jaringan. Ahmad menegaskan, penyidik belum memastikan identitas maupun keberadaan orang tersebut.
“Kami masih menelusuri siapa YN ini. Kemungkinan kami perlu berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri karena yang bersangkutan diduga tidak berada di Indonesia,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, penyidik masih mendalami apakah operasi Kicau99 merupakan cabang jaringan perjudian di luar negeri atau berjalan secara mandiri.
Polisi telah menahan sembilan tersangka dan menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana perjudian online. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres menyebut para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Alexander mengimbau masyarakat menjauhi perjudian online karena berisiko menimbulkan kerugian ekonomi dan konsekuensi hukum. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap iklan digital yang menjanjikan kemenangan atau keuntungan besar.
Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan, pihak yang mendanai, serta aliran uang dari aktivitas perjudian online tersebut.(rz)
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar