/ Jun 13, 2025

Polres Cianjur Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Tiga Pelaku Ditangkap

Cianjur.RuangPojok.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis dan menangkap tiga tersangka. Polisi menyita 21 bungkus narkotika jenis sinte dengan berat total 24,73 gram.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah PJ (26), LM (21), dan GGN (32). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Cilaku.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa timnya menangkap dua pelaku pertama, LM dan PJ, di rumah mereka pada Rabu, 22 Januari 2025. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap lokasi penyimpanan narkotika tersebut.

“Setelah memeriksa ponsel tersangka, kami menemukan peta lokasi penyimpanan sinte. Saat kami datangi, kami menemukan tujuh bungkus sinte yang disimpan dalam kemasan makanan ringan,” ujar AKP Septian, Rabu, 29 Januari 2025.

Baca Juga :  Biadab!! Ayah Kandung di Cianjur Tega Setubuhi Anak Sendiri

Interogasi terhadap kedua pelaku mengarah pada tersangka utama, GGN. Polisi kemudian menangkapnya dan menyita sisa tembakau sintetis yang ia miliki.

“Kami juga menyita beberapa ponsel dan satu unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk bertransaksi,” tambahnya.

Menurut AKP Septian, para tersangka menggunakan modus menyembunyikan tembakau sintetis di tempat tak terduga, seperti dalam kemasan makanan ringan dan di bawah wastafel. Mereka juga memanfaatkan media sosial untuk transaksi narkoba.

“Para tersangka cukup lihai dalam menyembunyikan barang bukti dan menggunakan berbagai cara agar tidak terdeteksi,” ungkapnya.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Nomor Urut 182.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Siswi Sukaluyu, Pelaku Oknum Guru Sempat Melawan Polisi

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Septian. (ARM)

Trending News

Bupati Cianjur Sambangi Keluarga Korban Proyek PT Lianhua dan Janji Evaluasi K3 01
02
DPRD Cianjur Soroti Kecelakaan Kerja di PT Lianhua Leather, Sidak Disegerakan
03
Dishub Cianjur Rencanakan Pemeliharaan dan Penambahan CCTV di Tempat Strategis
04
IBI Cianjur Lantik Pengurus Baru, AKI, AKB dan Stunting Jadi Fokus Utama Pemkab
05
Pekerja Tewas Jatuh dari Atap Pabrik PT Lianhua di Cianjur, Diduga Tak Gunakan APD
06
Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Cianjur Baru Capai 12,37%, Masih Jauh dari Target

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!