Jadi Temuan BPK, Tanah Blok Cibuaya Milik Pemkab Sukabumi Tak Bersertifikat dan Terindikasi Dikuasai Pihak Lain
- account_circle Ikbal
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Istimewa : Gambar Potongan lokasi blok cibuaya milik Pemkab Sukabumi seluas 65 Hektar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurut Asep, tanah tersebut secara administrasi sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Namun, pengamanan secara hukum melalui sertifikasi masih berproses.
“Pengamanan administrasi sudah tercatat. Pengamanan hukum kita sedang berproses,” kata Herdivan saat dikonfirmasi ruangpojok.com, Selasa 8 Oktober 2026.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat yang tinggal atau memanfaatkan kawasan tersebut.
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum mengenai pemanfaatan tanah.
Asep mengatakan Pemkab Sukabumi kini mengkaji pola pemanfaatan yang paling tepat.
“Kita sedang mengkaji metode pemanfaatan yang paling tepat supaya aset pemdanya tidak hilang kontribusinya,” ujarnya.
Ia menyebut pengamanan aset tidak hanya dilakukan melalui sertifikasi. Pemerintah daerah juga mulai mendorong pemanfaatan aset sesuai ketentuan.
Menurut Asep, pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah maupun bentuk kerja sama lainnya sesuai aturan.
Untuk Cibuaya, Asepmengatakan pihaknya berkoordinasi dengan KPKNL dan DJKN untuk mengkaji pola pemanfaatan yang memungkinkan.
Sementara itu, BPK merekomendasikan Pemkab Sukabumi menginventarisasi batas-batas tanah serta melakukan pengamanan fisik, hukum dan administrasi terhadap tanah HGU di Blok Cibuaya.
Bupati Sukabumi melalui rencana aksi tindak lanjut juga menyatakan akan menginstruksikan BPKAD berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Tindak lanjut tersebut mencakup pengukuran tanah, pengajuan sertifikat hak pakai, pemasangan plang kepemilikan, serta penegasan batas-batas tanah.
Persoalan Cibuaya menjadi bagian dari temuan BPK yang lebih luas terkait pengamanan aset tanah Pemkab Sukabumi.
Dalam LHP yang sama, BPK mencatat dari 3.094 bidang tanah yang tercantum dalam KIB A, sebanyak 2.648 bidang belum mencantumkan informasi sertifikat secara memadai.
Luasnya mencapai 16.989.286,24 meter persegi dengan nilai Rp656,07 miliar.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar