Cianjur.ruangpojok.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Cianjur Bungkam terkait denda keterlambatan kerja pada Proyek peningkatan Jalan Tangkil-Leles-Agrabinta tahun 2023. Namun, Pekerjaan tersebut baru rampung di tahun 2024.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Artha Cipta Nusantara, pada tahun 2023 dengan penawaran kontrak senilai Rp26,67 miliar bersumber dari APBD pinjaman bank BJB.
Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, proyek fisik yang terlambat diselesaikan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Denda ini berlaku jika keterlambatan terjadi akibat kelalaian penyedia barang atau jasa.
Namun, Dinas PUTR Cianjur enggan menyebutkan besaran denda keterlambatan pada proyek peningkatan jalan Tangkil – Leles – Agrabinta.
Kepala Dinas PUTR Cianjur, Eri Rihardiar, mengakui keterlambatan proyek tersebut, meskipun pekerjaannya telah diselesaikan oleh pelaksana tanpa kendala dengan melewati tahun.
“Semua telah diselesaikan sesuai mekanisme yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan meskipun melewati tahun anggaran,” ujar Eri, saat ditemui di kantornya, Rabu, 15 Januari 2025.
Eri juga mengungkapkan, bahwa perusahaan pelaksana telah dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan Tangkil-Leles-Agrabinta.
“Ada kesalahan dari pihak rekanan sehingga dikenakan denda. Jika keterlambatan karena force majeure, maka denda tidak berlaku,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai besaran denda, Eri menolak memberikan jawaban dengan alasan harus mengecek data terlebih dahulu.
“Saya belum bisa menyebutkan jumlah denda. Semua sudah diselesaikan oleh BPK,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi 3 DPRD Cianjur, Igun Hendra gunawan, mengatakan akan segera mempertanyakan bungkamnya PUTR Cianjur berkaitan kisaran denda keterlambatan dari pekerjaan tersebut.
“Komisi III akan menanyakan secara langsung terkait besaran denda yang dibayarkan pihak ketiga tersebut,” tutupnya.