Breaking News
Beranda » Home » Jadi Temuan BPK, Tanah Blok Cibuaya Milik Pemkab Sukabumi Tak Bersertifikat dan Terindikasi Dikuasai Pihak Lain

Jadi Temuan BPK, Tanah Blok Cibuaya Milik Pemkab Sukabumi Tak Bersertifikat dan Terindikasi Dikuasai Pihak Lain

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM — Pemerintah Kabupaten Sukabumi akui masih menghadapi persoalan pengamanan aset tanah di Blok Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap.

Lahan seluas 65 hektare atau 650.000 meter persegi itu tercatat sebagai aset Pemkab Sukabumi dengan nilai Rp4,875 miliar.

Namun, hingga pemeriksaan BPK, tanah tersebut belum dilengkapi dokumen kepemilikan.

Sebelumnya, tanah blok Cibuaya tersebut memiliki riwayat yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 15 yang dipegang PT BRJ.

Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, PT BRJ melepaskan sebagian hak dan kepentingannya atas tanah tersebut melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 27 Oktober 2014.

Dalam dokumen tersebut, PT BRJ selaku pemegang HGU Nomor 15 melepaskan hak atas tanah seluas 65 hektare di Blok Cibuaya kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

HGU Nomor 15 tersebut tercatat sebagai HGU Tahun 1988 dengan luas keseluruhan 980.725 meter persegi. Hak tersebut kemudian berakhir pada 31 Desember 2020.

Artinya, sebagian bidang dari tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaan HGU PT BRJ telah dilepaskan pada 2014 dan dicatat Pemkab Sukabumi sebagai aset daerah.

Namun, persoalan muncul pada aspek legalitas dan pengamanan aset.

BPK mencatat tanah seluas 650.000 meter persegi tersebut telah dicatat pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dengan nilai Rp4,875 miliar, tetapi tidak disertai informasi sertifikat.

BPK kemudian menemukan Pemkab Sukabumi belum mengupayakan dokumen kepemilikan atas tanah hibah tersebut.

Hasil penelusuran BPK juga menunjukkan adanya indikasi penguasaan sebagian kawasan oleh pihak lain.

Dengan membandingkan peta Bhumi ATR/BPN dan kondisi pada Google Maps, BPK menemukan adanya permukiman, sawah, dan penginapan di bagian selatan kawasan yang masih tercatat sebagai bagian dari HGU Nomor 15.

BPK juga menemukan indikasi adanya sertifikat hak milik yang tumpang tindih dengan lokasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kondisi tersebut membuat status penguasaan dan batas fisik tanah Cibuaya menjadi persoalan yang harus ditelusuri lebih lanjut.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Asep Hadian, membenarkan bahwa persoalan Cibuaya kini masuk dalam proses pengamanan aset.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
139
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
463,851
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
73,072
Pengunjung unik