RUANGPOJOK.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Cianjur soroti DPRD Cianjur terkait kurangnya transparansi terkait keterbukaan informasi publik.
Hal ini mencuat setelah GMNI mengajukan permintaan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun tidak mendapatkan respons yang memadai, Senin, 10 Maret 2025.
Sebelumnya, Rabu, 5 Maret 2025, GMNI mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cianjur untuk menyerahkan surat permintaan data dan dokumen LHP BPK RI dari tahun terbaru hingga lima tahun ke belakang.
Permintaan ini bertujuan untuk kajian dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah agar sesuai dengan konstitusi.
Ketua Umum DPC GMNI Kabupaten Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, mengungkapkan bahwa Kepala Sekretariat DPRD tidak berada di kantor dengan alasan sedang di luar kota.
“Surat mereka akhirnya diterima oleh bagian umum DPRD, yang saat itu dipegang oleh siswi PKL,” jelasnya.
Lanjut, dia kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menghubungi Kepala Sekretariat DPRD melalui WhatsApp, namun kembali tidak mendapatkan dokumen yang diminta.
“Sekretariat DPRD mengklaim tidak memiliki data tersebut, yang menurut GMNI bertentangan dengan berbagai regulasi terkait keterbukaan informasi publik,” papar dia.
Menurutnya ada beberapa poin yang menunjukkan lemahnya transparansi di DPRD Kabupaten Cianjur:
1. Bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik DPRD seharusnya menyediakan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Sekretariat DPRD Wajib Menyimpan Arsip LHP BPK, Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen LHP BPK RI seharusnya tersimpan dan dapat diakses oleh publik.
3. DPRD Seharusnya Memiliki LHP BPK, UU No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 1 menyatakan bahwa BPK wajib menyerahkan LHP kepada DPRD sesuai kewenangannya. GMNI mempertanyakan alasan DPRD tidak memiliki dokumen tersebut.
Dari point tersebut, GMNI menilai bahwa ketidaktersediaan informasi publik ini sebagai bentuk pembungkaman rakyat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beberapa temuan diantaranya, Website DPRD Kabupaten Cianjur tidak efektif dalam menyediakan informasi publik. Ada anggaran untuk publikasi dan pemeliharaan website, tetapi informasinya tidak tersedia.
Kurangnya respons dari lembaga publik, dengan alasan bukan wewenangnya, meskipun regulasi menyatakan sebaliknya.
Atas dasar temuan ini, GMNI mendesak pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak rakyat atas informasi publik. Mereka juga meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini secara terbuka.
Dirinya menegaskan, bahwa transparansi adalah hak rakyat dan harus ditegakkan oleh setiap lembaga pemerintahan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat pemerintah daerah sesuai dengan amanat konstitusi. Jika akses terhadap informasi seperti LHP BPK saja sulit didapatkan, bagaimana rakyat bisa mengawasi jalannya pemerintahan?,” pungkasnya. (RZ)