Breaking News
Beranda » Home » Gaji Bakal Ditanggung Pusat Mulai 2027, Angin Surga bagi Belasan Ribu PPPK Cianjur?

Gaji Bakal Ditanggung Pusat Mulai 2027, Angin Surga bagi Belasan Ribu PPPK Cianjur?

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Menurut Edwin, kepastian penggajian menjadi harapan besar bagi PPPK Paruh Waktu, terutama tenaga pendidik di Kabupaten Cianjur.

Selama ini, para PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Kondisi tersebut membuat sebagian tenaga pendidik mengharapkan peningkatan kesejahteraan.

Di tingkat nasional, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk mendukung pembiayaan gaji atau honorarium PPPK pemerintah daerah.

Sebelumnya juga, DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran tersebut saat mengesahkan APBN 2027 pada 29 September 2026.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati alokasi anggaran khusus untuk menanggung gaji PPPK daerah, termasuk guru, tenaga kesehatan (nakes), serta honorarium tertentu yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah.

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan rencana pengalihan status PPPK Paruh Waktu daerah menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027.

Purbaya menyebut pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.

Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Cianjur, kepastian kebijakan ini berkaitan langsung dengan penghasilan dan status kepegawaian mereka.

Edwin berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi sehingga pelaksanaan kebijakan pada Januari 2027 memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Hingga kini, PPPK Paruh Waktu di Cianjur masih menunggu kepastian mengenai sumber anggaran, besaran penghasilan, tunjangan, serta mekanisme pembayaran dari pemerintah pusat.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
1,133
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
479,010
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
83,713
Pengunjung unik