
RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi NasDem, H. Onnie Soerono Sandi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No. 23 Tahun 2021 di Aula Yayasan Al Muhajirin, Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang, Cianjur, pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam acara yang dihadiri oleh 100 peserta dari daerah pemilihan (Dapil) II itu, Kang Onnie sapaan akrabnya, memaparkan regulasi hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu.
Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
“Perda ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar hukum. Banyak orang yang kurang memahami hukum menjadi korban eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, pemerintah, melalui saya sebagai anggota DPRD Provinsi, hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” ujar Kang Onnie.
Sesi tanya jawab dalam acara tersebut diwarnai dengan keluhan warga terkait kondisi infrastruktur di wilayah mereka.
Menurut Kang Onnie, warga Cibulakan sangat antusias dengan sosialisasi Perda, tetapi mereka juga menyampaikan aspirasi terkait infrastruktur yang rusak akibat gempa pada tahun 2022.
“Gempa yang terjadi pada 2022 masih menyisakan banyak kesedihan di Cibulakan. Banyak infrastruktur yang rusak akibat gempa tersebut,” ungkapnya.
Kang Onnie berkomitmen untuk menampung aspirasi warga dan menyampaikannya kepada pihak terkait.
“Semua masukan terkait perbaikan infrastruktur akan kami tindak lanjuti. Saat ini, kita memiliki bupati dan wakil bupati yang cekatan dalam menangani masalah infrastruktur,” katanya.