Empat “Bang Jago” di Cianjur Selatan Diamankan Satreskrim Polres Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 4 Apr 2025

Selain itu, Satu unit mobil Toyota Avanza berwarna biru metalik dengan nomor polisi B 8352 DL beserta STNK-nya, Tiga potong pakaian yang diduga terkait dengan ormas yang dikenakan para pelaku turut diamankan petugas.
“Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dengan inisial AR, HP, A, dan HD,” terang AKP Tono.
Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
AKP Tono menegaskan bahwa Polres Cianjur akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme.
“Kami tidak akan mentolerir sedikit pun tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di malam hari atau di lokasi yang sepi.
“Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika mengalami atau menyaksikan tindakan mencurigakan. Kami akan merespons dengan cepat dan menindaklanjuti setiap laporan,” tambahnya.
Sebagai penutup, AKP Tono memberikan peringatan keras kepada kelompok atau ormas yang masih melakukan tindakan melanggar hukum.
“Segera hentikan perbuatan melawan hukum. Jika tidak, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” pungkasnya.
- Penulis: Admin


