Dua Narapidana di Cianjur Langsung Bebas di HUT RI ke-80 Berkat Remisi, Ini Kisah Mereka
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025

Foto Istimewa : Dua Narapidana di Cianjur Mendapatkan Remisi di Hut RI Ke 80.
RUANGPOJOK.COM – Lapas Kelas II B Cianjur memberikan remisi kepada 599 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Dua narapidana, Febri Abdul Karim (38) dan Odin (47), langsung bebas setelah menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.
Kepala Lapas Cianjur, Eris Ramdani, menegaskan pemberian remisi ini sebagai apresiasi bagi WBP berkelakuan baik sekaligus motivasi agar tidak mengulangi tindak pidana. Dari total penerima, 12 WBP mendapatkan remisi khusus dasawarsa.
“Ada dua orang yang langsung bebas, satu kasus pencurian dan satu lagi kasus penadahan. Mereka mendapatkan potongan hukuman dua hingga tiga bulan,” kata Eris, Minggu 17 Agustus 2025.
Ia berharap semangat HUT RI ke-80 menjadi momentum kebangkitan bagi WBP.
“Mudah-mudahan dengan remisi ini para WBP bisa berubah menjadi lebih baik, tidak lagi melakukan tindak pidana, dan kelak bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Febri Abdul Karim (38), salah satu WBP yang bebas, tak mampu menyembunyikan haru. Setelah hampir dua tahun menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), ia akhirnya bebas di hari kemerdekaan.
“Senang sekali, karena saya langsung bebas di hari spesial ini. Keluarga saya juga datang menjemput. Selama di Lapas saya banyak belajar, mulai dari mengaji, sekolah, hingga mengikuti kegiatan keagamaan,” ungkapnya.
- Penulis: Admin


