
RUANGPOJOK.COM – Dudun (60), seorang pria paruh baya asal Kampung Pasirandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, melaporkan warga berinisial M ke Polres Cianjur atas dugaan fitnah dan tuduhan pencurian.
Dudun menghadapi tuduhan mencuri uang dan emas tanpa barang bukti. Polisi menahannya selama dua malam karena tuduhan tersebut.
Merasa dirugikan, Dudun mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan. Ia melaporkan warga Cicariang, Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Cianjur.
Kuasa Hukum Dudun, Ujang Ruslandi, SH., menyatakan, bahwa kliennya mengalami perbuatan tidak menyenangkan. Saudara M. menuduh dan memfitnah kliennya melakukan tindak pidana pencurian uang dan emas.
“Jadi, hari ini, kita secara resmi membuat laporan kepada Polres Cianjur,” kata Ujang Ruslandi di Mapolres Cianjur pada Rabu 16 April 2025 kemarin.
Ditanya tentang kronologis kejadian terjadinya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan tersebut?.
Adapun kronologis kejadian tersebut, Ujang mengungkapkan, kejadiannya terjadi pada bulan Ramadhan sekira tanggal 25 Maret 2025, dimana pada saat kliennya, Dudun buka puasa di rumah M di ruangan tempat yang biasa dipergunakan berkumpul.
“Klien saya ini ikut buka puasa di rumah M pada siang hari di ruangan kamar tempat yang biasa dipergunakan berkumpul. Lalu yang punya rumah mengaku kehilangan uang dan emas,” imbuh Ujang.
Singkat cerita, lanjutnya, dua orang pria menjemput Dudun di rumah, membawanya ke Polsek Warungkondang, meminta Dudun untuk mengaku, bahkan menahannya selama 2 malam.
Namun, klien saya ini sangat teguh pada pendiriannya, karena tidak pernah melakukan perbuatan itu. Sehingga pihak yang berwajib pun memulangkan Dudun.
“Atas kejadian tersebut, klien saya mengalami syok dan malu, baik oleh saudara, tetangga, dan orang kampung, dicap sebagai pencuri. Maka itu kita meminta kepada Polres Cianjur mengusut kasus ini secara terang benderang, demi untuk mengembalikan nama baik korban,” tutupnya.