Cianjur.ruangpojok.com – Dua pemuda di Cianjur Selatan diamankan polisi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte). Salah satu tersangka, R, diketahui merupakan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) aktif di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pagelaran. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Hasil penyelidikan berhasil mengarah pada penangkapan AK (45) bersama barang bukti berupa narkotika jenis sinte di Kampung Angkola, RT 022/RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur. Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 1 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat pemeriksaan dan penggeledahan, kami menemukan satu tas berisi tembakau sintetis,” ujar Septian pada Kamis, 7 November 2024.
Saat diinterogasi, AK mengaku bahwa barang tersebut milik rekannya, R. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga memproduksi narkotika ini di rumah mereka.
“Kami juga mengamankan R. Jadi, kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus produsen. Kami menemukan berbagai alat produksi tembakau sintetis di rumah mereka,” jelas Septian.
Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip berisi sinte seberat 60,91 gram, tiga klip plastik berisi 58,74 gram sinte, 43 bungkus plastik dengan label “tembakau siguyur,” serta puluhan alat produksi lainnya.
Septian menambahkan bahwa menurut pengakuan para pelaku, mereka mampu memproduksi sinte sebanyak 1-2 kilogram dalam sekali produksi, yang menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dari keuntungan tersebut, mereka menerima upah sebesar Rp10 juta untuk dua orang per produksi.
“Total keuntungan per produksi bisa mencapai Rp100-200 juta, namun sebagian besar disetorkan kepada bandar. Mereka hanya mendapatkan upah Rp10 juta untuk dua orang,” ungkapnya.
Diketahui juga bahwa kedua pelaku awalnya adalah pengguna sabu, namun kemudian beralih ke tembakau sintetis yang mereka anggap lebih “aman.” Dalam dua bulan terakhir, mereka telah memproduksi lebih dari 10 kilogram sinte.
“Menurut pengakuan mereka, sinte dianggap lebih aman dibandingkan sabu, sehingga mereka memutuskan untuk memproduksi tembakau sintetis hingga saat ini,” tambah Septian.
Para pelaku dijerat Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Nomor Urut 182.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, bahkan maksimal seumur hidup,” tutup Septian.
Sementara itu, Pengawas Pemilu Kecamatan Cibinong, Musdad, membenarkan bahwa R, seorang PKD di Kecamatan Cibinong, telah diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika.
“Iya, itu PKD Desa Sukajadi. Beberapa waktu lalu saya mendapat informasi bahwa ia digerebek polisi di rumahnya karena kasus narkotika,” jelas Musdad.
Musdad menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu dan kini menunggu tindak lanjut dari lembaga tersebut.