Cianjur.ruangpojok.com – Pemerintah berencana menyesuaikan jabatan pengawas dan penilik di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur menjadi jabatan fungsional guru, sesuai PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024.
Kepala Bidang GTK Disdikpora Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan aturan ini mmenyesuaikan jabatan pengawas dan penilik menjadi guru fungsional.
“Kita punya Rentang waktu dua tahun itu untuk menyesuaikan penyesuaian jabatan fungsional pengawas dan penilik sekolah,” kata wawan, saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin, 6 Januari 2025.
Wawan menjelaskan bahwa tujuan pengelolaan dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Oleh karena itu, dirinya masih menunggu petunjuk tekhnis sesuai dengan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.
“Rencana kedepan setelah adanya juknis dari pusat berkaitan permenpanRB, maka pengawas dan penilik menjadi status fungsional guru kembali,” ujarnya.
Adapun, menurutnya, jabatan fungsional pengawas dan penilik di kabupaten cianjur berjumlah 109 orang.
“Jumlah jabatan fungsional pengawas 95 dari SD dan SMP, dan untuk penilik jumlah 14 orang,” tutupnya.