Disperkim Cianjur Ultimatum PT Arta Nugratama Abadi Segera Serahkan PSU Griya Pasir Hayam
- account_circle Ikbal
- calendar_month Kam, 2 Apr 2026

Gambar Istimewa : Gerbang Perumahan Griya Pasir Hayam Cilaku Cianjur
Dalam proses tersebut, Disperkim berperan sebagai Sekretaris Tim Verifikasi sekaligus Ketua Tim Sekretariat Penyerahan PSU Kabupaten Cianjur.
Selain itu, Disperkim mengingatkan seluruh pengembang perumahan di Cianjur agar segera menyerahkan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 75 Tahun 2022 mengatur kewajiban pengembang menyerahkan PSU paling lambat dua tahun sejak aturan itu diundangkan.
- Penulis: Ikbal

