Forum Warga Griya Nugratama
Disperkim Cianjur Ultimatum PT Arta Nugratama Abadi Segera Serahkan PSU Griya Pasir Hayam
- calendar_month Kam, 2 Apr 2026
- 0Komentar
RUANGPOJOK.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur memberi batas waktu 30 hari kerja kepada PT Arta Nugratama Abadi untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Griya Pasir Hayam di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan mengambil alih PSU secara sepihak sesuai ketentuan […]

