Disperkim Cianjur Genjot Realisasi Retribusi PBG Capai 61%, Sosialisasi Diperkuat
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Foto Istimewa : Dinas Perumahan dan Pemukiman Cianjur
Ketika ditanya tentang besaran biaya retribusi, Wandi merujuk pada Perda No. 6 Tahun 2023 Bab VI Pasal 8.
“Rumus perhitungannya sudah ada di Perda Retribusi. Di sistem, tinggal memasukkan luas bangunan, maka nilainya langsung terhitung,” jelasnya.
Disperkim juga aktif melakukan sosialisasi dan inventarisasi gedung-gedung yang belum memiliki PBG. Tim Disperkim berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti PUTR dan Dinas Perizinan, untuk mendata bangunan tanpa izin.
“Kami punya tim yang bekerja sama dengan OPD lain untuk sosialisasi sekaligus menginventarisir bangunan tanpa PBG,” ungkap Wandi.
Wandi menegaskan, setiap bangunan wajib memiliki PBG sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan UU No. 28 Tahun 2002. Izin ini menjadi syarat legalitas, terutama bagi bangunan usaha.
Banyak perusahaan belum memahami peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG. Wandi menekankan, PBG merupakan penyederhanaan perizinan dengan standar kualitas dan keamanan yang lebih baik.
Disperkim Cianjur minta pengusaha segera urus PBG untuk perkantoran dan bangunan lainnya. Mereka siap bantu konsultasi proses PBG.
“Banyak pengusaha belum paham prosedur PBG atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami sarankan datang ke Disperkim agar mendapat pemahaman lengkap,” pungkas Wandi.
- Penulis: Admin


