Disdikpora Cianjur Sebut Guru Tak Bisa Asal Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat Barunya
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025

Foto Redaksi : Kepala Bidang GTK, Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan.
Permendikdasmen merinci syarat yang kini lebih spesifik. Calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV, sertifikat pendidik, dan pengalaman manajerial minimal dua tahun.
Mereka juga tidak boleh berusia lebih dari 56 tahun saat penugasan. Selain itu, pemerintah mewajibkan setiap calon untuk mengikuti dan lulus pelatihan khusus sebelum resmi menjabat.
Sementara itu, Surat Edaran Bersama mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah agar segera melaksanakan proses penugasan melalui sistem terintegrasi SIM KSPSTK dan layanan I-Mut ASN Digital.
Mekanisme digital ini memungkinkan pihaknya melakukan proses administrasi kepegawaian secara lebih transparan dan akuntabel.
Aturan yang telah berlaku sejak Mei 2025 ini kini menjadi rujukan utama bagi daerah untuk mengisi formasi kepala dan pengawas sekolah yang kosong.
“Dengan aturan ini, proses pengangkatan kepala sekolah menjadi lebih selektif, terukur, dan sesuai standar nasional. Harapannya, mutu pendidikan di Kabupaten Cianjur maupun daerah lain semakin meningkat,” pungkasnya.
- Penulis: Admin


