Cianjur.ruangpojok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur siap dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada sengketa Pilkada Cianjur 2024 sesuai dengan Nomor 200/PHPU.BUP.XXIII/2025.
Putusan untuk sengketa pilkada Cianjur 2024, dijadwalkan malam ini, melalui live streaming Youtube MK, Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB, di Ruang Sidang Gedung 1 MK, Jakarta.
Sidang pleno dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Cianjur, Misbahudin, memastikan agenda malam ini hanya untuk mendengarkan putusan hakim.
“Jadwalnya pukul 19.30 WIB, agendanya mendengar putusan hakim, apakah dismisal atau lanjut ke tahap pembuktian,” ujarnya.
Ia mengatakan, KPU sudah siap dengan hasil yang akan diputuskan hakim malam ini pada sesi III.
“Dari jawaban yang kami berikan kemarin, sudah optimal. Harapannya putusan diterima oleh hakim atau langsung dismisal,” tambahnya.
Misbahudin menegaskan tidak ada sesi tanya jawab dalam putusan nanti.
“Semua pihak hanya mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim MK,” jelasnya.
Secara teknis, ia akan mengikuti sidang melalui Zoom, sementara kuasa hukum Mohamad Agus Riza, S.H, akan hadir langsung di ruang sidang.
“Kuasa hukum hadir di sidang, saya mengikuti lewat Zoom,” pungkasnya.