Breaking News
Beranda » Kabupaten Cianjur » Disdikpora Cianjur Keluarkan SE, Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Vendor Pengadaan ATK

Disdikpora Cianjur Keluarkan SE, Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Vendor Pengadaan ATK

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurut Rifki, kepala sekolah memiliki kewenangan dalam menentukan kebutuhan dan proses pengadaan sarana bantuan.

“Kaitan dengan pengadaan yang nanti dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dalam hal ini kepala sekolah, sesuai dengan aturan bahwasanya kaitan pengadaan ini menjadi kewenangan kepala sekolah,” ujarnya.

Rifki menjelaskan sekolah dapat memilih penyedia melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

“Karena mekanisme pengadaannya melalui SIPLah, otomatis kepala sekolah bisa memilih kaitan dengan perusahaan ataupun rekanan yang sesuai,” katanya.

Sekolah dapat memilih penyedia yang menjadi principal perusahaan dan telah terdaftar di Kementerian Pendidikan.

Dalam SE tersebut, Disdikpora meminta sekolah memperhatikan spesifikasi barang, kualitas, kewajaran harga, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less