Disdikpora Cianjur Ancam Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan dan Study Tour Berbiaya Mahal
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Ruhli Solehudin.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Disdikpora menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/66/Disdikpora/03/2025 tentang study tour dan studi banding serta Surat Edaran Nomor 400.3.1/67/Disdikpora/03/2025.
Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan pesta kenaikan kelas dan perpisahan peserta didik pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.
Pemerintah melarang sekolah memungut biaya secara paksa untuk kegiatan perpisahan, wisuda, study tour, maupun kegiatan serupa yang membebani orang tua siswa.
Ruhli menegaskan sekolah tetap dapat menggelar perpisahan selama kegiatan berlangsung sederhana dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di lingkungan sekolah.
- Penulis: Ikbal













































