Bukti Chat dan Video Dugaan Gratifikasi Oleh Saksi Pada Kasus PJU Diungkap Kejaksaan Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025

Foto redaksi : Bukti chat yang ditampilkan kejaksaan memperlihatkan Dadan Ginanjar meminta no rekening kepada RH.
Uang tersebut disebut-sebut untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi Dadan dan Purbo.

Foto redaksi : Dadan mengirimkan file surat pemanggilan dirinya kepada RH.
Namun demikian, RH menolak terlibat dalam perkara itu. Meski demikian, Ia mengaku dana tersebut sudah terpakai sebagian untuk kebutuhan pribadinya.
“Saya kira uang itu dari Pak Dadan, ternyata dari Pak Purbo yang tidak saya kenal. Uang tersebut berada di rekening saya selama dua minggu, dan akhirnya terpakai Rp500 juta untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, RH menjelaskan bahwa pada awal Juli, ia mengetahui sumber dana tersebut berasal dari Purbo yang tengah tersandung kasus hukum terkait proyek PJU.
“Awal Juli saya mendengar ternyata uang tersebut dari Pak Purbo yang tersandung hukum. Maka saya berinisiatif menyerahkan sisa uang sebesar Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri Cianjur,” paparnya.
Karena tidak bisa datang langsung ke Cianjur, RH menitipkan uang sisa tersebut kepada Yusuf, orang kepercayaannya, untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Karena saya tidak bisa ke Cianjur, maka saya titipkan ke Yusuf untuk diserahkan ke kejaksaan sebesar Rp1 miliar,” ujar RH.

Foto redaksi : Surat Penyataan RH terkait aliran dana 1,5 M dalam kasus dugaan korupsi OJU CIanjur.
Dalam pernyataan terakhirnya, RH menyebut bahwa Dadan dalam sambungan telepon diduga berniat menjatuhkan nama baik Kejaksaan Negeri Cianjur melalui isu suap.
“Pada tanggal 10 Juli saya telepon Pak Dadan, menanyakan kenapa saya terlibat dalam masalah hukum Pak Dadan. Lalu Pak Dadan mengajak saya dan meminta menjatuhkan kejaksaan dengan keterangan tidak benar,” pungkas RH.
- Penulis: Admin


