Cianjur.ruangpojok.com – Tim gabungan Shabara Polres Cianjur dan Satpol PP, dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Cianjur, menggelar razia dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada libur panjang.
Operasi ini menyasar tempat penjualan minuman keras (miras), lokasi prostitusi, dan aktivitas yang menjadi penyakit masyarakat pada malam hari.
Petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah depot jamu yang menjadi kedok penjualan miras.
Selain itu, polisi juga menangkap dua remaja berstatus pelajar, R (17) dan Z (18), yang sedang bertransaksi miras oplosan di kawasan Karangtengah.
AKP Yudistira, mengatakan timnya menyisir beberapa lokasi depot yang diduga menjual miras, khususnya kepada remaja.
“Kami bersama Satpol PP dan media menyisir sejumlah tempat penjualan miras dalam giat KRYD libur panjang. Razia ini kami mulai dari Jalan Abdullah Bin Nuh, namun tidak menemukan hasil. Kami melanjutkan ke lokasi lain,” kata Yudistira pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Dalam razia tersebut, petugas menyita 38 botol miras berbagai merek dari beberapa depot, termasuk yang berada di seberang Hypermart, perempatan RSUD Cianjur, dan Jalan Raya Bandung seberang Sabandar.
Yudistira menjelaskan, polisi menangkap dua remaja yang sedang bertransaksi miras oplosan di lokasi Karangtengah.
“Kami memeriksa kedua remaja tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selanjutnya, kami membawa mereka ke Polres Cianjur dan memanggil orang tua mereka,” ujarnya.
AKP Yudistira mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anak-anak mereka agar tidak keluyuran di malam hari.
“Orang tua harus melarang anak-anak keluar rumah atau nongkrong di malam hari agar terhindar dari pergaulan yang salah dan tindakan kriminal,” tutupnya