BGN Tegaskan Kendaraan Distribusi MBG Bukan Biaya Operasional Rp3.000, Ini Alasannya
- account_circle Ikbal
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Istimewa : Gambar mobil sppg di Cianjur
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan biaya sewa kendaraan distribusi MBG tidak masuk komponen operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyediakan kendaraan sendiri.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengakui kebijakan sebelumnya sempat berubah melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025.
Keputusan tersebut memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari anggaran operasional.
Namun, setelah melakukan kajian ulang, BGN memutuskan mengembalikan aturan sesuai ketentuan awal program.
“Sebetulnya dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat per hari tadi bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika di awal pertama kali program Makan Bergizi Gratis ini launching,” ujar Tysa dalam unggahan Instagram resmi Badan Gizi Nasional, Sabtu, 7 November 2026.
Ia menjelaskan, kendaraan distribusi sejak awal seharusnya menjadi bagian dari investasi mitra dalam menyiapkan fasilitas SPPG.
“Pada awalnya biaya kendaraan tidaklah masuk dalam komponen biaya operasional karena kendaraan adalah bagian investasi ataupun juga bisa dibilang perlengkapan dan perangkat SPPG layaknya gedung SPPG, peralatan masak-pemasak, dan peralatan makanan,” katanya.
- Penulis: Ikbal






Saat ini belum ada komentar