Breaking News
Beranda » Kesehatan » BGN Tegas Wajibkan SLHS dan Kesesuaian IPAL, DLH Akui Belum Periksa IPAL SPPG di Cianjur

BGN Tegas Wajibkan SLHS dan Kesesuaian IPAL, DLH Akui Belum Periksa IPAL SPPG di Cianjur

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026

RUANGPOJOK.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan setelah beroperasi.

Ketegasan ini disampaikan di situs resmi BGN dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu di Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa SLHS menjadi syarat mutlak bagi seluruh SPPG baru agar dinyatakan layak beroperasi.

“Kami mensyaratkan seluruh SPPG baru yang baru beroperasi maka maksimal satu bulan setelah beroperasi sudah harus memiliki SLHS. Karena pada saat penilaian SLHS memang SPPG tersebut harus sudah operasional,” tegas Dadan.

Selain SLHS, BGN juga mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah domestik secara aman dan sesuai ketentuan lingkungan.

Dadan menegaskan, BGN tidak akan ragu menghentikan sementara operasional SPPG yang tidak memenuhi standar SLHS dan IPAL.

“Kemudian untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini menjadi bagian nanti sertifikasi,” ucapnya

BGN akan memberikan kesempatan kepada SPPG yang belum memiliki pengolahan limbah untuk segera melengkapinya.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less